Senin, 08 Juni 2009

Blogger bersatu dukung Ibu Prita


Tragis....

Berharap perbaikan kualitas pelayanan kesehatn yang baik, ibu prita yang menggunakan hak2 nya untuk mengeluarkan pendapat berbuah pada penjeblosan dirinya dalam jeruji besi.Setelah melalui proses persidangan perdata, ibu prita kalah dalam persidangan dan saat ini ibu prita sedang mengajukan proses naik banding dan selain itu Ibu Prita juga di jerat Pasal 27 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Betapa bagusnya negara tercinta kita ini dimana seorang konsumen yang merasa kecewa seharusnya bisa mengajukan komplain karena kita sebagai seorang konsumen sudah dilindungi oleh undang-undang no 3 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Kebebasan berpendapat yang berujung pada proses perdata ini kemudian menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat.nih kisah perjalanan ibu prita dalam menuntut haknya demi mempertahankan hidupnya.

Dalam batas kemampuannya, seorang ibu menyuarakan keluhannya dengan berbagi pengalaman melalui sarana yang dia pahami dan kuasai. Dia kirimkan e-mail kepada beberapa temannya. Sebuah bentuk komunikasi yang lazim di antara warga masyarakat modern. Kemudian e-mail itu menyebar.

Persoalan tak akan meluas jika pihak yang disebut dalam keluhan itu menyelesaikan persoalan secara bijak, dengan pendekatan yang manusiawi, kemudian mengumumkan bahwa persoalan telah diselesaikan bersama.

Akan tetapi yang terjadi adalah kriminalisasi. Ibu dari dua anak balita itu, namanya Prita Mulyasari, oleh pihak yang dia keluhkan, yakni Rumah Sakit Omni International, Alam Sutera, Tangerang, dihadapi melalui gugatan perdata dan sekaligus pidana. Selama proses persidangan, ibu itu dikurung dalam bui di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, terpisah dari keluarganya, dari anak-anaknya.

Seorang ibu, yang juga konsumen, dihadapi sebuah korporat dengan segala kelebihan yang dimilikinya melalui pendekatan kekuasaan. Padahal dalam praktik bisnis yang sehat lagi santun, keluhan seperti itu seyogyanya diselesaikan melalui komunikasi. Ada penjelasan, ada proses saling mendengar, ada upaya untuk mendudukkan persoalan melalui pengertian bersama

Ibu Prita, 32 tahun, hanyalah seorang ibu rumah tangga dengan dua anak yang masih balita.

Suatu hari Ibu tsb sakit dan berobat ke Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang. Tak disangka malah mendapat perlakukan tak layak saat pengobatannya. Hal ini membuat dia berkeluh-kesah melalui email yang dikirim ke teman-temannya dan terkirim pula ke Surat Pembaca Detikcom.

Tapi, gara-gara email itulah, ia kemudian digugat oleh Rumah Sakit Omni. Ia dianggap mencemarkan nama baik rumah sakit itu. Prita kalah di persidangan perdata, dan sedang proses naik banding. Ia juga menghadapi persidangan pidana dan dijerat Pasal 27 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Topik bahasan mengenai ibu Prita ini banyak diperoleh dari:

Surat Kabar

* Menggugat Surat Elektornik (13 Okt 2008) http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2008/10/13/HK/mbm.20081013.HK128451.id.html
* Kata “Penipuan” Menjerat Prita (29 Mei 2009) http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2009/05/29/brk,20090529-178688,id.html
* YLKI: RS Omni International Arogan (30 Mei 2009) http://tempointeraktif.com/hg/layanan_publik/2009/05/30/brk,20090530-178951,id.html
* http://korantempo.com/korantempo/koran/2009/06/01/headline/krn.20090601.166823.id.html

BLOGS

* http://ndorokakung.com/2009/06/01/seruan-pecas-ndahe/
* http://tikabanget.com/2009/06/01/satu-lagi-korban-uu-ite-ituh/
* http://blog.ladung.web.id/01/06/2009/budaya-sopan-dan-kritik-yang-haram/
* http://sanjaya.blogdetik.com/2009/06/02/yang-curhat-yang-dihukum/
* http://www.mediakonsumen.com/istimewa-05.htm

Cause and Pages on Facebook

* http://apps.facebook.com/causes/290597
* http://www.facebook.com/pages/Say-No-To-RS-OMNI-Internasional-Tangerang/87380835097

Ayo, para Blogger dukung Ibu Prita....mungkin esok kita akan bernasib sama dengan beliau. Mari kita dukung kebebasan berpendapat di dunia maya....

0 komentar:

 

kunjungi juga

Dunia Blogger Indonesian Muslim Blogger
Atas nama TuhanKu Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template